Tampilkan postingan dengan label Artikel dan Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel dan Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2022

Jangan Tengkar Hanya Karena Beda Istilah


Kita sering menolak sebuah istilah, atau terma, karena ia sesuatu yang baru atau belum biasa digunakan atau hanya karena ia bahasa orang/bangsa asing yang tidak kita sukai atau kita benci. Atau karena kepentingan tertentu. Atau karena pengetahuan bahasanya sangat lemah, misalnya tidak paham bahasa metafora (majaz), dll. 
Contoh yang biasa dikemukakan antara lain Gender, Hermeneutika, Demokrasi dan sebagainya. Boleh jadi juga seperti istilah “Islam Nusantara” (Isnus), “Islam Abangan”, “Islam Progresif”, “Islam Konservatif”, dll.
Padahal dalam pergaulan sehari-hari kita banyak menggunakan istilah-istilah asing bukan hanya produk barat yang Nasrani dan sekuler, tetapi juga produk kafir atheis atau Hindu dan sebagainya. Seperti Nasionalisme, Bhinneka Tunggal Ika, derma, bakti, suwarga (sorga), dan lain-lain.
Hal paling utama untuk dipikirkan seyogyanya bukanlah soal nama atau istilah itu, tetapi substansi dari nama atau istilah tersebut, apakah dapat dipahami atau tidak, apakah sama atau tidak maksudnya dengan bahasa kita sendiri atau bahasa bangsa lain yang kita cintai, misalnya Arab. Bahasa manusia berbeda-beda dan bahasa adalah symbol dari makna yang ada di dalamnya. Sama juga dengan bahasa isyarat atau tubuh. Jika kita paham atas istilah itu dan secara substansi tidak bertentangan dengan prinsip yang kita yakini, mengapa harus ditolak?.
Ulama mengatakan :
لا مشاحة فى الاصطلاح
“La Musyahata fi al-Isthilah”. Secara literal ungkapan ini berarti istilah/bahasa tidak pelit.
Maka:
لا ينبغي أن يمنع أحد أحدا أن يستعمل اصطلاحا معينا في معنى معين، إذا بين مراده بهذا الاصطلاحا.
"tidak seyogyanya seseorang melarang orang lain menggunakan suatu istilah tertentu untuk memberi makna sesuatu, jika dia menjelaskan maksudnya."
Akhirnya aku ingin bilang : orang yang berpengetahuan tidak akan buru-buru menyatakan atau menilai sesuatu di ruang publik sebelum memikirkannya.
Orang yang berpengetahuan dan rendah hati akan bertanya lebih dulu atas sesuatu istilah tertentu, kepada orang yang membuat istilah itu. Kecuali sudah didahului oleh rasa tidak senang.
Oleh. KH Husein Muhammad



Makna Filusufis Logo Halal Indonesia Yang Baru

Makna Filusufis Logo Halal Indonesia Menurut Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH dapat dilihat dari bentuk dan warnanya:
1. Bentuk
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
2. Warna
Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Tiap warna memiliki makna masing-masing. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.


Jumat, 02 April 2021

M. TABRANI: PENGGAGAS BAHASA PERSATUAN INDONESIA DARI PAMEKASAN MADURA

 

Oktober merupakan salah satu bulan penting yang patut dikenang oleh bangsa kita. Selain sebagai bulan Sumpah Pemuda, Oktober juga bulan kelahiran M. Tabrani, penggagas bahasa persatuan Indonesia. M. Tabrani lahir di Pamekasan, Madura, pada tanggal 10 Oktober 1904 dengan nama lengkap Mohammad Tabrani Soerjowitjitro.

M. Tabrani menggagas bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sejak ia bekerja sebagai insan pers di harian Hindia Baru, mulai Juli 1925. Dalam kolom ‘Kepentingan’ yang ia asuh di lembaga pers tersebut, pada tanggal 10 Januari 1926, dimuat tulisannya berjudul "Kasihan", yang memunculkan gagasan awal untuk menggunakan nama bahasa Indonesia.

Ketika itu, M. Tabrani menyebut bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan bangsa. Konsep kebangsaan yang muncul dari gagasan M. Tabrani tersebut merujuk pada kondisi nyata keberagaman orang-orang Hindia Belanda yang masih bersifat kedaerahan atau kesukuan dan masih mengutamakan kepentingan suku atau pun daerahnya masing-masing sebagaimana terbentuknya organisasi-organisasi kepemudaan pada masa itu.

“Bangsa Indonesia belum ada. Terbitkanlah bangsa Indonesia itu! Bahasa Indonesia belum ada. Terbitkanlah bahasa Indonesia itu!” demikianlah gelora Tabrani sebagaimana dituliskannya dalam koran Hindia Baru (edisi 11 Februari 1926) pada kolom ‘Kepentingan’ yang dengan penuh keberanian diberi judul “Bahasa Indonesia”.

Ditegaskan, penerbitan bahasa Indonesia itu bertujuan agar pergerakan persatuan anak-Indonesia akan bertambah keras dan cepat. Menurut dia, jika kita membuat bahasa itu bahasa Melayu, kita salah. Hal itu karena sebutan tersebut dipastikan mengandung sifat imperialisme dari bahasa Melayu terhadap bahasa lainnya yang digunakan bangsa kita.

Itulah sikap tegas M. Tabrani yang terungkap pada kolom ‘Kepentingan’. Pada bagian akhir kolom itu, Tabrani menutup tulisannya dengan sebuah visi luar biasa: “karena menurut keyakinan kita, kemerdekaan bangsa dan tanah air-kita Indonesia ini terutama akan tercapai dengan jalan persatuan anak-Indonesia yang antara lain-lain terikat oleh bahasa Indonesia”. Sebagai penutup kolom, disebutkan nama penulis: Tabrani D.I. Penggunaan singkatan nama D.I. itu dijelaskan secara terpisah: bukan nama organisasi Darul Islam, melainkan Dienaar Indie, berarti ‘Abdi Indonesia’.

Gagasan berani dan mendahului zaman M. Tabrani tersebut bukan tanpa halangan. Disebut berani, karena pada masa itu, 1926, Indonesia masih berupa Hindia Belanda. Bahkan terkait gagasan itu,  kawan seperjuangannya, yaitu Mohammad Yamin, menyebut gagasan tersebut sebagai lamunan M. Tabrani dalam Kongres Pemuda Pertama, 1926. Sahdan, Yamin sampai ‘naik pitam’ karena Tabrani menyetujui seluruh pidato Yamin, tetapi menolak konsep usul resolusinya pada  Kongres Pemuda Pertama 1926 (terutama usulan Yamin pada butir ketiga: menjunjung bahasa persatuan, bahasa Melayu, sedangkan M. Tabrani mengusulkan bahasa persatuan bahasa Indonesia). Pada saat itu, M. Tabrani bertindak sebagai Ketua Kongres dan dia baru berusia 22 tahun.

Atas perbedaan pendapat antara Yamin dan Tabrani tersebut, kebijaksanaan yang diambil adalah keputusan terakhir itu, tentang bahasa persatuan, ditunda sampai dengan Kongres Pemuda Indonesia Kedua pada tahun 1928. Pesan Kongres Pemuda Pertama dititipkan kepada M. Yamin dengan catatan penting bahwa nama bahasa Melayu diganti menjadi bahasa Indonesia. Terbukti bahwa Yamin selaku penulis dalam Kongres Pemuda Kedua menunaikan amanat itu dengan baik, sehingga butir ketiga pun disepakati bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, yang merupakan ikrar atau kesepakatan pemuda, dan sekarang dikenal sebagai Sumpah Pemuda.

Sungguh, ‘lamunan’ Tabrani tidak percuma. Cita-cita ‘persatuan anak-Indonesia’ terwujud dengan persatuan anak manusia Indonesia yang kala itu masih berpikir dan bertindak sebagai orang Melayu, Jawa, Sunda, dan lain-lain, yang berbeda atribut kemanusiaannya dalam hal suku, ras, agama, golongan, dan bahasa. Dari atribut kemanusiaan itu, Tabrani memilih bahasa sebagai cara berpikir sekaligus membentuk pikiran bersama untuk berjuang, bekerja sama dan bersatu untuk menjadi sesama anak-Indonesia.

Pilihan M. Tabrani berupa bahasa Indonesia merupakan perjuangan gemilang yang tak terbilang, yang tidak hanya dalam hal penamaannya, tetapi juga penggunaannya. Geliat perjuangan penggunaan bahasa Indonesia diketahui sangat gigih bermula dari Volksraad (Dewan Rakyat), yang turut mendukung Kongres Bahasa Indonesia (KBI) Pertama di Solo pada tahun 1938. Pada saat KBI itu M. Tabrani pun membuat prasaran “Penyebaran Bahasa Indonesia”. Sementara itu, untuk melembagakan nama bahasa ini, prasaran “Institut Bahasa Indonesia” juga diusung oleh Sanusi Pane: orang yang menopang pendirian M Tabrani dalam perdebatan dengan Yamin pada tanggal 2 Mei 1926 ketika gagasan bahasa persatuan Indonesia dibuat dalam Kongres Pemuda Pertama.

M. Tabrani, sang penggagas bahasa persatuan Indonesia wafat pada tanggal 12 Januari 1984 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta. Sejatinya, makam itu adalah situs memori untuk menapaktilasi M. Tabrani, selain kota kelahirannya di Pamekasan Madura dan beberapa tulisannya di media massa tempo doeloe. Tanda jasa Perintis Kemerdekaan telah dianugerahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 1975. Pada tahun 2019, M. Tabrani juga telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Namun, tanda jasa dan penghargaan itu masih perlu ditambahkan mengingat jasa-jasa M. Tabrani bagi bangsa dan negara. Untuk itu, pada tanggal 30 Maret 2021, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan segenap elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi pengajuan penghargaan negara berupa gelar pahlawan nasional kepada M. Tabrani karena gagasan besarnya melahirkan bahasa Indonesia yang terbukti mempersatukan manusia Indonesia yang berbeda-beda. Bahasa Indonesia pun menemukan martabat dan marwahnya sebagai bahasa persatuan!

Mudah-mudahan, segalanya lancar dan bermanfaat!

MA

On Siwalanpanji, 2021

Kamis, 11 Maret 2021

Bahaya Tidur Setelah Subuh Dalam Tinjauan Islam Dan Medis




 Jika kalian terbiasa tidur setelah subuh maka berhentilah karena hal itu merupakan kegiatan yang dapat membahayakan diri kita baik lahir ataupun batin. Berikut bahaya tidur setelah subuh menurut islam dan kedokteran;

Bahaya Tidur Setelah Subuh Dalam Tinjauan Islam

1.    Tidak mendapatkan barokah dari rasulullah

Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Shakhr Al Ghamidi radhiyallahu anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah orang yang telah membuktikan doa Rasulullah tersebut. Sebagai pedagang, Shakr biasa pergi untuk berdagang mulai pagi-pagi dan akhirnya sukses menjadi saudagar kaya.

2.    Hilangnya sifat optimis

“Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi.” (HR. Al Bukhari)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa ghadwah dalam hadis ini artinya adalah waktu antara Subuh dan matahari terbit.

Ulama sekaliber Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ketika dirinya berzikir setelah Subuh, siangnya beliau semangat. Kekuatannya bertambah. Tetapi ketika tidak berzikir di waktu pagi setelah Subuh, siangnya seperti kehilangan semangat.

3.    Lemahnya fisik

Tidur di waktu pagi juga bisa mengakibatkan kondisi fisik melemah dan mudah sakit. Terutama sakit kepala. Menurut sebuah hasil studi, tidur pagi menyebabkan serebrospinal bergerak ke otak. Inilah yang menimbulkan sakit kepala.

Jauh sebelum adanya studi ini, Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah memberikan nasehatnya. “Tidur pagi juga Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat,” tulisnya dalam Zaadul Maad.

4.    Penghalang pintu rezeki

Sebagaimana Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

 “Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu makhluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.”

Ibnu Qayyim Al Jauziyah masih dalam Zaadul Maad- mengatakan: “Empat hal yang menghalangi datangnya rezeki adalah tidur di waktu pagi, sedikit shalat, malas-malasan dan berkhianat.”

 

Bahaya Tidur Setelah Subuh Dalam Tinjauan Medis

Berikut ini beberapa dampak negative dari tidur setelah subuh dari pandangan medis yang dikutip dari beberapa penelitian dan Alo dokter:

1.    Diabetes Mellitus

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kurang tidur di malam hari atau kebiasaan tidur di pagi hari, atau bahkan tidur terlalu lama dapat merusak system metabolism tubuh karena pada pagi hari merupakan waktu untuk tubuh mendapatkan sumber energy (melalui sarapan) dan dapat memicu meningkatnya risiko terkena diabetes.

Tubuh akan kesulitan mengendalikan kadar gula darah karena rusaknya system metabolism, sehingga tubuh terkena diabetes. Selain itu, penderita diabetes mudah lesu dan mengantuk di pagi hari disebabkan karena produksi insulin yang rendah, sehingga tubuh tidak mampu mengubah gula darah menjadi energy.

2.    Obesitas

Tidur terlalu banyak atau terlalu sedikit dapat membuat berat badan meningkat. Hal ini diduga karena kurang tidur dapat membuat nafsu makan meningkat, sehingga orang akan cenderung makan lebih banyak ketika kurang tidur.

3.    Penyakit Jantung dan Pembuluh darah

Sering tidur pada pagi hari dan kurang tidur dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung dan pembuluh darah, seperti serangan jantung dan stroke. Kurang tidur dapat meningkatkan tekanan darah dan peradangan dalam tubuh. Kedua hal inilah yang akan meningkatkan risiko terjadinya penyakit jantung dan stroke.

4.    Mudah Lupa dan Sulit Berkonsentrasi

Waktu tidur yang kurang dapat menyebabkan seseorang menjadi sulit untuk mengingat/ lupa. Karena saat tertidur, tubuh beristirahat dan memperbaiki sel- sel dan jaringan otak. Apabila seseorang kurang tidur, maka jaringan otaknya akan kekurangan oksigen serta energy sehingga dapat menjadi mudah lupa.

Selain mudah lupa, kurang tidur yang berkualitas dapat menyebabkan seseorang akan lebih sulit untuk focus bekerja atau belajar, sehingga dapat menurunkan produktivitas saat bekerja ataupun belajar.

5.    Mood Mudah berubah dan Peningkatan Stress

Kurangnya tidur di malam hari dalam jangka yang panjang dapat menyebabkan perubahan mood, membuat emosi seseorang menjadi kurang stabil, bahkan peningkatan stress. Berdasarkan penelitian Miftahul, dkk (2019) tidur di pagi hari dapat meningkatkan kecemasan dan stress mahasiswa.

6.    Peningkatan Risiko Kanker

Orang yang sering tidur pagi memiliki risiko terkena kanker lebih tinggi. Hal tersebut didukung beberapa studi yang menyebutkan bahwa sebagian pasien kanker memiliki kebiasaan sering begadang atau yang tidur kurang dari 7 jam.

Salah satunya adalah kanker hati, berdasarkan situs resmi UGM FK bagian Radiologi, bahwa penelitian para dokter di National  Taiwan Hospital menemukan bahwa tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang merupakan penyebab utama kerusakan hati.

Ditinjau oleh: dr. Kevin Adrian

Selasa, 08 Desember 2020

Kesalahan Besar Seorang Ibu Saat Membuang Asi Pertama Setelah Melahirkan

 


Kesalahan besar bagi seorang ibu saat membuang asi yang keluar pertama kali setelah melahirkan sang bayi, karena asi yang keluar pertama kali setelah melahirkan amat sangat bermanfaat bagi bayi, asi tersebut dinamakan Kolostrum.

Adapun pengertian kolostrum dan beberapa kandungannya sebagai berikut. [1]

Kolostrum (dari bahasa latin colostrum) atau jolong adalah susu yang dihasilkan oleh kelenjar susu dalam tahap akhir kehamilan dan beberapa hari setelah kelahiran bayi. Kolostrum manusia dan sapi warnanya kekuningan dan kental. Kolostrum penting bagi bayi mamalia (termasuk manusia) karena mengandung banyak gizi dan zat-zat pertahanan tubuh.

Kolostrum mengandung banyak karbohidrat, protein, dan antibodi, dan sedikit lemak (yang sulit dicerna bayi). Bayi memiliki sistem yang belum sempurna, dan kolostrum memberinya nutrisi dalam konsentrasi tinggi di seiap tetesnya. Kolostrum juga mengandung zat yang mempermudah bayi buang air besar pertama kali, yang disebut meconium. Karakter kolostrum ini sangat bermanfaat unntuk membersihkan tubuh bayi dari bilirubin, yaitu sel darah merah yang mati yang diproduksi ketika kelahiran.

Kolostrum adalah cairan pra-susu yang dihasilkan oleh induk mamalia dalam 0-48 jam pertama setelah melahirkan (pasca-persalinan). Kolostrum mensuplai berbagai faktor kekebalan (faktor imun) dan faktor pertumbuhan pendukung kehidupan dengan kombinasi zat gizi (nutrien) yang sempurna untuk menjamin kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Namun karena kolostrum manusia tidak selalu ada, maka kita harus bergantung pada sumber lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolostrum sapi (bovine colostrum) sangat mirip dengan kolostrum manusia dan merupakan suatu alternatif yang aman. Bahkan ada laporan yang menyatakan bahwa kolostrum sapi empat ratus kali lebih kaya akan faktor imun daripada kolostrum manusia.

Ada lebih dari 90 bahan bioaktif alami dalam kolostrum. Komponen utamanya dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor imun dan faktor pertumbuhan. Kolostrum juga mengandung berbagai jenis vitamin, mineral, dan asam amino yang seimbang. Semua unsur ini bekerja secara sinergis dalam memulihkan dan menjaga kesehatan tubuh.

Perintah menyusui anak sejak awal kelahiran Allah swt perintahkan kepada ibu Nabi Musa as, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Qashash [28]: 7: “Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil)…”. Dalam ayat ini Allah memerintahkan ibu Musa as untuk segera menyusi anaknya sesaat setelah melahirkan. Menurut Wahbah Al-Zuhailiy, ibu Musa as menyusui selama tiga atau empat bulan.[2]

Konsep menyusui dalam al-quran dijelasakan dengan menggunakan kata kerja radhi’a-yardha’u-radhâ’an-radhâ’atan, untuk menunjukkan makna pada kegiatan menyusui.[3] Kata al-radhâ’a terulang sebanyak 10 kali dengan berbagai derivasinya dalam Alquran dan tersebar dalam 5 surat, yaitu: QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Al-Nisâ’ [4]: 23, QS. Al-Hajj [22]: 2, Al-Qashash [28]: 7 dan 12, QS. Al-Thalâq [65]: 6.9[4]

Secara bahasa kata al-radhâ’a bermakna menyusui, baik itu seorang perempuan atau pun binatang. Sedangkan secara istilah berarti menyampaikan air susu seorang perempuan kepada mulut bayi yang belum sampai usianya dua tahun. [5] Sebagaimana firman Allah:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”, (QS. Al-Baqarah [2]: 233).

Pakar pendidikan telah mengadakan penelitian terhadap masyarakat yang moralitasnya tinggi, diantara sebabnya adalah pada istri-istri Kaisar pada waktu itu menyusui anak-anaknya sendiri, mereka tidak mau menyerahkan anak-anak mereka kepada perempuan lain untuk menyusukannya.[6]

Dengan demikian, seyogyanya seorang ibu tidaklah memberikan anak mereka kepada orang lain untuk disusui, sebab pada masa itu adalah masa dimana seorang ibu memberikan rasa cinta dan kasih sayang lebih kepada si buah hati, dan tidak hanya itu, seorang ibu juga dapat memberikan pendidikan kepada si buah hati dengan mengenalkan kalimat-kalimat yang baik supaya dikala dewasa menjadi anak yang sholeh sholehah, sebagaimana hadis nabi ;

الام المدرسة الاولى

Seorang ibu merupakan lembaga pendidikan yang pertama (dan utama).

Maka dari itu, keberhasilan anak menjadi baik dikala dewasa lebih didominasi oleh bagaiman sikap seorang ibu kepada anak itu sendiri, begitu pula kesehatan anak tergantung pada bagaimana seorang ibu dalam merawat anak-anak mereka.

 

 

Oleh; MN



[2] Wahbah Al-Zuhailiy, Tafsîr Al-Munîr, jilid 10, h. 423

[3] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990), cet. VIII, h. 143. Lihat juga Ibnu Manzhûr, Lisan Al-‘Arab, Tt: Tp, h. 1660

[4] Muhammad Fuâd Abd Al-Bâqiy,Mu’jam Al-Mufahras li Alfâzh Al -Qur’ân Al-Karîm, (Kairo: Dar Al-Hadits, 1346 H), h. 321

[5] Abdurrahman al Jazîriy, Kitab Al-Fiqh ‘alâ Madzâhibi Al-Arba’ah, jilid. 4, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah, 2003), h. 23

[6] Muhammad ‘Ali Al-Shabuniy, Rawâi’ Al-Bayân Tafsîr Âyât min Al-Qur’ân,jilid 1, h. 359


Minggu, 01 November 2020

Melangkah Pasti Di Penjara Suci

 
Mencetak generasi yang professional, religius, berdaya dan berbudaya, begitulah visi penjara suci dimana aku tinggal.

Entah sampai kapan aku akan terus berdiam didalamnya, waktu terus berputar cakrawala kian melebar, kotak berpikirku semakin sempit, kedunguanku semakin melejit.

Hamparan sejadah tidaklah cukup untuk dijadikan alas bertafakkur mengusik langit yang sedang sunyi, mengisi ruang-ruang kecil dalam kotak berpikir. Tangan terkepal harus terbuka lebar, jari-jemari harus lihai menelaah lembaran-lembaran bertuliskan sandi-sandi kehidupan.

Penjara suci, merupakan kata lain dari pondok pesantren tempat menimba ilmu, mengasah minat dan bakat guna menjadi generasi yang berdaya, memiliki keterampilan dalam mengatur kehidupan menjadi lebih baik, serta berbudaya, tahu diri siapa aku dan siapa dia, diaman aku dan harus bagaimana.

Pondok pesantren bukanlah sebatas tempat untuk mendidik santri menjadi seorang yang hafal atau bisa bertahlil saja, mengaji, ngitab. Pondok pesantren merupakan ladang subur, tempat beranika rasa, tempat beranika warna, tempat beranika karya.

Tiada gading yang tak retak, semua manusia mempunyai kekurangan dan kelebihan, begitulah sang maha karya menciptakan kehidupan dengan penuh warna, supaya saling melengkapi kepada sesama. Kekurangan dan kelebihan manusia harus diterpa dan ditata guna menjadi pribadi-pribadi yang berdaya dan berbudaya.

Aku bukanlah manusia sempurna yang memilik segalanya, aku hanyalah manusia biasa yang tidak punya segalanya, namun aku ingin berusaha untuk menata diri, berdaya tanpa berbudaya tidaklah cukup, karena hanya akan membawa kehampaan dalam kehidupan.

Ditempat suci ini aku mengembara melanglang buana, belajar makna kehidupan yang sebenarnya belajar menjadi manusia seutuhnya. Disinilah aku berdiam mengisi kotak kosong dan rasa yang hampa dengan penuh warna, hari demi hari kuhabiskan untuk berlayar dan mendaki mencari secercah cahaya Ilahi. Rasa haru dan pilu pastilah berlalu dalam benakku, rasa rindu untuk bertemu bagaikan bayangan yang tak mau berlalu. Angin bersama ombak tak pernah berhenti melambai menghalau rasa merubah suasana, namun aku harus menyadari, semuanya hanyalah benang-benang peruangan.

Man Jadda Wajada (barang siapa bersungguh-sungguh, dia akan berhasil). Benang-benang perjuangan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melangkah, hidup penuh pilihan, akupun bertekad untuk berjalan memilih menjadi manusia yang melangkah pasti dengan penuh arti.

Banyak orang beralasan, saya tidak bisa karena saya tidak punya biaya, saya tidak mampu, padahal belum mencoba, saya tidak kuat, padahal belum melangkah. Jika alasa-alasan itu aku letakkan dikotak pikiranku, sudah pasti aku tidak dapat mengembara melanglang buana belajar makna kehidupan yang sebenarnya.

Aku berjalan dengan penuh kesederhanaan belajar makna kehidupan, karena aku sadar aku memang manusia yang terlahir dari keluarga yang tak berdaya. Namu aku yakin orang tuaku berbudaya. Annisa` ayat 100 merupakan jimat perjalanan hidupku dalam mengembara menelusuri tebing terjalnya kehidupan. Dalam ayat itu berbunyi ;

“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Dalam kesederhanaanku, aku harus yakin bahwa aku harus berjalan melangkah pasti. Ayat ini menjadi sandaran dalam perjalananku, aku mengembara melanglang buana karena Lillah, disaat kotak pikiranku tertutup rapat, akupun berteduh meratap dan menatap titik kehidupan, menagih janji-janji kehidupan yang tertuang dalam al-quran.

Dalam kesungguhan tiada aral yang melintang, hanya butuh kesabaran dan ketabahan dalam menjalani kehidupan.

 Pamekasan, 1/11/2020_Sang Pengembara Kedamaian

Senin, 10 Agustus 2020

Sebab Adanya Ilmu Hitam




Asal dari semua ilmu adalah baik, karena sumber ilmu ada Sang Maha Ilmu. 
"Ketahuilah bahwasanya tidak ada ilmu yang jelek, semua ilmu itu baik. Yang membuat ilmu itu menjadi jelek disebabkan karena 3 hal:
1. Kesalahan transformer saat mentranfer ilmu.
2. Kesalahan receptor dalam menerima ilmu.
3. Kesalahan yang disebabkan oleh Hakim."
(Imam Al-ghazali)

Penjelasan
Sebab pertama yaitu kesalahan transformer saat mentranfer ilmunya sebab salah memilih receptor atau karena salah dalam memberikan penjelasan. 

Sebab yang kedua yaitu kesalahan receptor dalam menerima ilmu baik karena kelalaian receptor saat menyimak penjelasan guru atau karena menerima penjelasan yang tidak utuh, atau  mengambil dari satu suber saja tanpa mengkorelasikan dengan sumber-sumber yang lain sehingga pemahaman mereka hanya sebagian saja. 

Sebab ketiga yaitu disebabkan oleh #Hakim, hal ini sangat rentan terjadi, yang benar diputus salah yang salah diputus benar,  dan keputusan hakim dianggap selalu benar.
Hakim bukan hanya mereka yang ada dipengadilan saja, tapi semua pemangku kebijakan adalah Hakim.

Dinunia hakim selalu benar, tapi ingatlah setelah dunia ada akhirat yang maha benar. Hati-hatilah dalam memutuskan perkara

Semoga kita diberikan kekuatan untuk selalu amanah dalam menegakkan ilmu Allah yang maha benar. 
Barokallah... Aamiin...


Senin, 03 Februari 2020

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam


Jum'at, 31 Januari 2020 13:25 WIB

Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib pada penutupan konferensi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Muchlis M Hanafi yang menjadi salah satu duta dari Indonesia. 
Konferensi Internasional Al-Azhar tentang Pembaharuan Pemikiran Islam ini berlangsung dua hari, 27-28 Januari 2020. Konferensi dihadiri oleh para ulama, pemimpin dan cendekiawan Muslim dari 41 negara. Hadir juga dari Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. Din Syamsuddin dan TGB. Dr. H. Muhammad Zainul Majdi, MA.
“Konferensi dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan pandangan-pandangan Islam yang moderat di tengah berbagai permasalahan yang muncul akhir-akhir ini. Pandangan tersebut sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa ajaran Islam sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat,” terang Muchlis setibanya di Jakarta, Jumat (31/01). 
Menurutnya, selama dua hari konferensi yang dibagi dalam tujuh sesi, para ulama mendiskusikan berbagai topik, antara lain: prinsip-prinsip dasar pembaruan pemikiran Islam; kontra narasi terhadap pemikiran dan ideologi kelompok ekstrem, radikal dan teroris (jihad, perang, khilafah, takfir/pengafiran, hijrah, dan lainnya); hukum keluarga; hak-hak perempuan; korupsi, kolusi dan nepotisme; konsep al-muwaathanah (citizenship/kewargaan negara) dan lainnya.  
Salah satu rumusan hasil konferensi, kata Muchlis, antara lain menegaskan bahwa pembaharuan (tajdiid) pemikiran Islam sangat dibutuhkan untuk merespon hal-hal baru yang belum ada penjelasannya secara tegas dan rinci dari teks-teks keagamaan (Al-Qur`an dan hadis), demi kemaslahatan umum. Fatwa keagamaan tentang itu dapat berubah sejalan dengan perubahan waktu, tempat, dan adat kebiasaan masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip dan kaidah umum syariat, serta kepentingan umum. 
“Pembaharuan hanya boleh dilakukan oleh ulama yang kompeten di bidangnya agar tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan),” tegas Muchlis mengutip salah satu poin rumusan.
Rumusan lainnya mengindentifikasi bahwa pihak yang terdepan dalam menolak pembaharuan keagamaan adalah kelompok-kelompok ekstrem dan teroris pro kekerasan. Propaganda mereka berdiri di atas pemalsuan pemahaman dan manipulasi istilah-istilah agama seperti konsep mereka mengenai sistem pemerintahan, al-Haakimiyyah (Allah sebagai sumber hukum), hijrah, jihad, perang dan sikap terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan mereka. 
“Atas nama agama mereka melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Oleh karena itu, lembaga dan masyarakat wajib mendukung negara untuk menumpas bahaya kelompok-kelompok itu,” ujar Muchlis membacakan poin rumusan lainnya.
Dijelaskan juga dalam rumusan hasil konferensi ini, kata Muchlis, bahwa di antara pangkal kekeliruan berpikir kelompok-kelompok ekstrem-radikal adalah penyamaan antara masalah-masalah akidah dengan hukum-hukum fiqih yang bersifat praktis. Misalnya, anggapan bahwa perbuatan maksiat adalah kufur dan menganggap sebagian perbuatan mubah sebagai kewajiban. Inilah yang menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan yang luar biasa dan sangat memperburuk citra Islam dan syariatnya.
Terkait jihad, konferensi ini merumuskan bahwa jihad dalam Islam tidak identik dengan perang. Peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah salah satu jenis jihad. Perang itu bertujuan untuk menolak serangan yang dilancarkan para agresor terhadap kaum Muslim, bukan untuk membunuhi orang-orang yang berbeda agama sebagaimana anggapan kaum ekstremis. Dalam Islam haram hukumnya mengganggu orang-orang yang berbeda agama dan memeranginya selama mereka tidak memerangi kaum Muslim. 
“Yang berwenang menyatakan jihad perang adalah pemerintah yang sah dari suatu negeri berdasarkan undang-undang dasar dan hukum, bukan kelompok atau perorangan. Kelompok yang mengaku memiliki wewenang ini, merekrut dan melatih para pemuda untuk dijerumuskan ke dalam pembunuhan dan peperangan adalah kelompok perusak di muka bumi serta memerangi Allah dan Rasul-Nya. Instansi yang berwenang (di bidang keamanan dan hukum) harus melawan dan menumpas kelompok-kelompok semacam itu dengan tekad yang kuat,” kata Muchlis.
Konferensi Internasional Al-Azhar juga menyoroti masalah khilafah. Dalam salah satu rumusan yang dihasilkan, dijelaskan bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat Rasulullah dan sesuai dengan kondisi zaman mereka. Namun demikian, tidak ada ketetapan dalam teks al-Qur’an dan hadis Nabi yang mewajibkan untuk menerapkan sistem pemerintahan tertentu. 
“Sistem apapun yang ada di era modern ini dibenarkan oleh agama selama mewujudkan keadilan, kesetaraan, kebebasan, melindungi negara/tanah air dan menjamin hak-hak warga negara apapun keyakinan dan agamanya, serta tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” demikian penegasan salah satu rumusan yang dibacakan oleh Muchlis.
Berikut ini Rumusan Hasil Konferensi Internasional Al-Azhar:

Bismillahirrahmanirrahim

DEKLARASI KONFERENSI INTERNASIONAL AL-AZHAR
TENTANG PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Baginda Rasulullah beserta segenap keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti tuntunannya hingga hari Pembalasan. 
Berangkat dari keyakinan Al-Azhar terhadap keniscayaan pembaruan permasalahan agama, keharusan meniti jalan syariat untuk mengimbangi hal-hal baru, dan demi mewujudkan kepentingan masyarakat umum dalam berbagai bidang, Al-Azhar mengundang para ulama terkemuka dari segala penjuru dunia untuk menyelenggarakan konferensi internasional dalam rangka membahas masalah “Pembaruan Pemikiran Islam” pada tanggal 2-3 Jumadilakhir 1441 H, bertepatan dengan tanggal 27-28 Januari 2020 M, bertempat di Gedung Pusat Konferensi Al-Azhar, Nasr City, Kairo. Presiden berkenan mengayomi konferensi ini dan membukanya melalui sambutan atas nama beliau yang disampaikan oleh Perdana Menteri Dr. Mustafa Madbouly.
Selama dua hari berturut-turut, konferensi menggelar tujuh sesi diskusi untuk membicarakan masalah-masalah pembaruan dan hal lain yang terkait dengan itu. 
Untuk melanjutkan perjalanan Al-Azhar dalam pembaruan pemikiran dan pembaruan fikih sesuai metode wasathiyah yang sudah menjadi ciri khasnya, para ulama Al-Azhar mendeklarasikan dari pelataran Al-Azhar ke seluruh dunia beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembaruan merupakan salah satu unsur yang melekat pada syariat Islam, tidak bisa dipisahkan, dan bertujuan untuk merespons hal-hal baru dari waktu ke waktu dan mewujudkan maslahat umum masyarakat.
2. Teks-teks keagamaan yang bersifat pasti ketetapannya (qath‘iyyu ats-tsubuut) dan pasti secara makna (qath‘iyyu ad-dalaalah) tidak bisa dijadikan objek pembaruan dalam keadaan apa pun, sedangkan teks-teks keagamaan yang maknanya bersifat dhanniy (mengandung dugaan kuat) maka itulah yang menjadi wadah ijtihad. Fatwa tentang itu dapat berubah sejalan dengan perubahan waktu, tempat, dan adat kebiasaan masyarakat, dengan syarat pembaruan yang dilakukan sejalan dengan prinsip dan kaidah umum syariat, serta kepentingan umum.
3. Pembaruan adalah pekerjaan rumit, hanya bisa dilakukan oleh orang yang ilmunya mendalam. Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk itu agar menjauhinya, sehingga tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan).
4. Aliran-aliran ekstrem dan kelompok-kelompok teroris pro kekerasan, semuanya bersepakat menolak pembaruan. Propaganda mereka berdiri di atas pemalsuan pemahaman dan manipulasi istilah-istilah agama seperti konsep mereka mengenai sistem pemerintahan, al-haakimiyyah (Allah sebagai sumber hukum), hijrah, jihad, perang, dan sikap terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan mereka. Mereka juga banyak melanggar prinsip-prinsip agama dalam bentuk pelanggaran terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Akibatnya, wajah Islam pun tercoreng di mata orang-orang Barat dan orang-orang Timur yang berpandangan seperti mereka. Banyak pihak menghubung-hubungkan kelakuan mereka yang menyimpang itu dengan ketentuan hukum syariat Islam, sehingga merebak apa yang disebut dengan Islamophobia di Barat. Oleh karena itu, lembaga dan masyarakat wajib mendukung negara untuk menumpas bahaya kelompok-kelompok itu.
5. Di antara pangkal kekeliruan berpikir kelompok-kelompok itu adalah penyamaan antara masalah-masalah akidah dengan hukum-hukum fiqih yang bersifat praktis, seperti anggapan bahwa perbuatan maksiat adalah kufur dan menganggap sebagian perbuatan mubah sebagai kewajiban. Inilah yang menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan yang luar biasa dan sangat memperburuk citra Islam dan syariatnya.
6. Konsep Haakimiyyah menurut kelompok-kelompok ekstrem adalah bahwa kewenangan untuk memutuskan hukum hanya milik Allah. Siapa yang memutuskan hukum berarti telah menyaingi Allah dalam wewenang ketuhanan-Nya yang paling khusus. Siapa yang menyaingi Allah berarti telah kufur, halal darahnya, karena telah menyaingi Allah dalam sifat-Nya yang paling khusus. Tentu saja ini merupakan penyimpangan yang terang benderang terhadap teks-teks keagamaan yang tersebut dalam Al-Qur’an dan Sunah yang menguraikan secara gamblang adanya penyerahan wewenang penetapan hukum kepada manusia. Semua keputusan Ahlul halli wal aqdi (pembuat keputusan dan kebijakan) dianggap sebagai ijtihad yang bermuara pada hukum Allah. Ibnu Hazm pernah berkata, “Di antara ketetapan hukum Allah adalah menyerahkan wewenang penetapan hukum kepada selain Allah.” Hal itu seperti tersebut dalam firman Allah Swt., “Maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (juru damai) dari keluarga perempuan.” (An-Nisa'/4:35). Demikian juga firman Allah yang artinya, “…. Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (Al-Ma'idah/5:95).
Dengan demikian, pandangan masyarakat tentang konsep haakimiyyah harus diluruskan dengan cara menyebarkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dan penjelasan bahwa putusan hukum yang diambil oleh seorang manusia yang patuh terhadap prinsip-prinsip agama tidak bertentangan dengan hukum Allah, bahkan termasuk bagian dari hukum Allah.
7. Takfiir (pengafiran/mengafirkan orang lain) adalah musibah yang dialami oleh umat Islam dari dulu hingga saat ini. Tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang kurang ajar/sembrono terhadap agama atau tidak mengetahui ajarannya. Teks-teks keagamaan menjelaskan bahwa tuduhan kafir bisa berbalik kepada pelakunya sehingga harus menanggung dosanya. Pengafiran adalah penilaian terhadap isi hati seseorang yang merupakan hak khusus Allah yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Jika ada seseorang yang mengucapkan kata-kata yang berpotensi mengandung kekufuran dari 99 segi dan tidak mengandung kekufuran dari satu segi, maka tidak boleh dituduh kafir karena adanya unsur kemungkinan (beriman). Hal ini sejalan dengan kaidah “sesuatu yang ada karena keyakinan tidak akan hilang kecuali dengan keyakinan”.
8. Seruan mereka untuk hijrah meninggalkan tanah air tidak memiliki pijakan sama sekali. Bahkan sebaliknya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah.” Dari sini, ajakan kelompok-kelompok teroris kepada para pemuda untuk hijrah dari kampung halaman menuju padang pasir dan bergabung dengan kelompok-kelompok bersenjata karena lari dari masyarakat yang mereka anggap kafir adalah ajakan yang lahir dari kesesatan dalam agama dan ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan umum syariat. Ketentuan hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama dari Al-Azhar adalah bahwa setiap Muslim berhak tinggal di tempat mana pun di negeri kaum Muslim atau negeri lain bila jiwa, harta, dan kehormatannya aman, serta bebas melaksanakan ibadah. Adapun makna yang benar dari hijrah menurut istilah keagamaan pada zaman kita ini adalah meninggalkan maksiat, hijrah untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, memakmurkan bumi dan memajukan negeri.
9. Ateisme adalah bahaya yang menghantam stabilitas masyarakat yang berpegang teguh pada agama dan menghormati ajaran-ajarannya. Ateisme adalah salah satu senjata perang pemikiran yang—dengan kedok kebebasan beragama—bermaksud untuk menghancurkan agama dan melemahkan ikatan masyarakat. Ateisme adalah sebab langsung dari ekstremisme dan terorisme. Semua kelompok masyarakat harus menyadari dampak buruk dari propaganda ateisme, mengingkari wujud Allah dan mengacaukan pemikiran kaum beriman. Para ulama juga harus mempersenjatai diri dengan metode pembaruan saat menangani bahaya-bahayanya. Mereka harus menggunakan dalil-dalil aqli, bukti-bukti alam, dan produk-produk ilmu empirik modern sebagai pendukung fakta-fakta keimanan ketika bertemu dan berdialog dengan para pemuda, sebagaimana juga harus menggunakan media-media komunikasi modern yang relevan.
10. Jihad dalam Islam tidak identik dengan perang. Peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah salah satu jenis jihad. Perang itu bertujuan untuk menolak serangan yang dilancarkan para agresor terhadap kaum Muslim, bukan untuk membunuhi orang-orang yang berbeda agama sebagaimana anggapan kaum ekstremis. Ketentuan agama yang tetap dalam Islam adalah haram hukumnya mengganggu orang-orang yang berbeda agama dan memeranginya selama mereka tidak memerangi kaum Muslim.
11. Yang berwenang menyatakan jihad perang adalah pemerintah yang sah dari suatu negeri berdasarkan undang-undang dasar dan hukum, bukan kelompok atau perorangan. Kelompok yang mengaku memiliki wewenang ini, merekrut dan melatih para pemuda untuk dijerumuskan ke dalam pembunuhan dan peperangan serta memotong leher adalah kelompok perusak di muka bumi serta memerangi Allah dan Rasul-Nya. Instansi yang berwenang (di bidang keamanan dan hukum) harus melawan dan menumpas kelompok-kelompok semacam itu dengan tekad yang kuat.
12. Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar—diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini—menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia.
13. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat Rasulullah dan sesuai dengan kondisi zaman mereka. Urusan agama dan dunia pun terselenggara dengan baik dengan sistem tersebut. Namun demikian, tidak ada ketetapan dalam teks al-Qur’an dan hadis Nabi yang mewajibkan untuk menerapkan sistem pemerintahan tertentu. Sebaliknya, sistem apa pun yang ada di era modern ini dibenarkan oleh agama selama mewujudkan keadilan, kesetaraan, kebebasan, melindungi negara/tanah air, dan menjamin hak-hak warga negara, apa pun keyakinan dan agamanya, serta tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
14. Pemerintah/penguasa dalam Islam adalah orang yang diterima oleh rakyat untuk dijadikan penguasa sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh konstitusi negara atau tata aturan lain yang berlaku di suatu negara. Sedangkan tugasnya adalah bekerja demi kemaslahatan rakyat, mewujudkan keadilan di antara mereka, menjaga tapal batas negara dan keamanan dalam negeri, mengelola kekayaan alam dan hasil bumi dengan cara terbaik, serta memenuhi kebutuhan warga dalam batas-batas yang memungkinkan.
15. Kewargaan negara (al-muwaathanah/citizenship) secara penuh adalah hak asli setiap warga negara. Tidak ada perbedaan di antara mereka atas dasar agama, mazhab, suku atau warna kulit. Ini adalah prinsip yang mendasari negara Islam pertama dan terkandung dalam Piagam Madinah. Kaum Muslim harus berusaha menghidupkan prinsip dasar ini.
16. Salah satu kebajikan yang diserukan Islam kepada kita adalah mengucapkan selamat kepada kaum non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Hukum haram terkait itu yang dikatakan kelompok ekstrem merupakan sikap kaku dan menutup diri (eksklusif), bahkan kebohongan yang mengatasnamakan tujuan umum syariat Islam. Klaim keharaman ini masuk dalam kategori fitnah yang lebih keras daripada pembunuhan, dan menyakiti non-Muslim. Ucapan selamat kepada non-Muslim tidak bertentangan dengan akidah Islam sebagaimana dikatakan kaum ekstremis.
17. Para pejabat yang berwenang harus menghentikan propaganda media yang berisikan pemikiran-pemikiran semacam ini, terutama pada saat-saat peringatan hari besar non-Muslim, karena bisa menimbulkan keresahan dan kebencian terpendam di antara para anggota satu kelompok masyarakat.
18. Kejahatan yang dilakukan kelompok-kelompok teroris dan kelompok-kelompok bersenjata, terutama membunuh orang-orang yang tidak berdosa dari masyarakat sipil, tentara dan polisi serta orang-orang lain yang sedang melaksanakan tugas menjaga masyarakat dan tapal batas negara, juga menyerang properti umum dan khusus, merupakan kejahatan membuat kerusakan di bumi. Oleh karenanya, harus ada tindakan secara agama, hukum, keamanan dan militer. Juga harus diambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris dan negara-negara yang melindungi dan menyokongnya.
19. Narkoba, segala jenis minuman yang memabukkan—apa pun namanya, sedikit atau banyak—dan apa pun yang bisa mempengaruhi akal dan perilaku adalah haram. Harus diambil segala tindakan melalui pendidikan, pengetahuan, dakwah dan keamanan yang melarang konsumsi dan peredarannya. Juga harus ditetapkan sanksi tegas kepada produsen dan pengedarnya. Pusat pengobatan dan rehabilitasi pecandu juga harus didukung agar meningkatkan kemampuannya dalam mengobati para pecandu lalu mengembalikannya ke tengah masyarakat. Pihak-pihak terkait juga harus melarang penampilan para pedagang dan pengguna narkoba dalam karya-karya drama dalam wujud yang bisa menarik perhatian para pemuda untuk mengikutinya.
20. Melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi zalim kepada pihak-pihak yang memiliki kesempatan sama adalah tanggung jawab agama, hukum, masyarakat, dan moral. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai wewenangnya. Semua pihak juga harus mendukung negara dalam memberantasnya, karena bahayanya yang sangat besar terhadap pembangunan dan stabilitas masyarakat.
21. Bunuh diri adalah kejahatan tercela yang muncul secara tidak biasa di masyarakat kita. Keburukannya melebihi keburukan membunuh orang lain. Orang yang membunuh orang lain, meski dianggap telah membunuh umat manusia seluruhnya, dia bisa jadi terhindar dari hukuman karena pengampunan para ahli waris, atau mendapatkan hukuman di dunia. Sedangkan orang yang bunuh diri, mati karena kejahatannya sendiri. Para ulama, pemikir, dan orang-orang yang bergerak di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kepemudaan harus mencari sebab-sebab yang mendorong sebagian pemuda untuk melakukan kejahatan keji ini, lalu mengajukan solusi-solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menghentikan kejahatan pendatang di dalam masyarakat timur kita yang agamis.
22. Kejahatan balas dendam adalah warisan buruk dari zaman Jahiliah, tidak sejalan dengan masyarakat beradab yang mengimani agama. Jika terjadi kejahatan pembunuhan, hukuman pembunuh harus diserahkan kepada penegak hukum. Para ahli waris atau wali tidak memiliki hak terkait hukuman pembunuh, kecuali pemberian maaf dan diat. Perbuaan para ahli waris yang membunuh si pembunuh atau yang lain, atau mengusir paksa keluarga pembunuh dari rumahnya, atau menyerang properti dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan yang tidak kurang buruknya daripada pembunuhan itu sendiri. Pihak-pihak yang berwenang harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menolaknya.
23. Hoaks adalah bahaya besar yang mengancam keamanan dan pembangunan masyarakat. Hoaks adalah kejahatan besar yang keharamannya disebutkan secara eksplisit di dalam agama. Pihak-pihak yang berwajib harus memburunya, mengungkapkan kepalsuannya, menjelaskan bahayanya, dan menetapkan sanksi hukum tegas kepada para penyebarnya.
24. Pariwisata adalah perkara yang dibolehkan oleh agama-agama samawi. Kita harus meluruskan pandangan masyarakat mengenai hal itu. Negara juga harus melindungi para wisatawan dan menjaga mereka dari orang-orang yang menyerang dan menyakitinya dalam bentuk apa pun. Para penyerang itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Visa masuk yang diterbitkan oleh negara merupakan jaminan keamanan yang harus dipatuhi secara agama.
25. Peninggalan purbakala adalah warisan budaya yang memperkenalkan sejarah bangsa atau peradaban, bukan patung atau berhala, sebagaimana anggapan orang yang berpikiran sesat. Oleh karena itu, tidak boleh diserang, dirusak atau diubah dari bentuk aslinya. Benda purbakala adalah hak milik semua generasi yang diurus oleh negara demi kemaslahatannya, sampai pun bila itu ditemukan di lahan milik pribadi atau organisasi. Harus ditetapkan hukuman secara tegas bagi siapa pun yang menjual atau menyelundupkannya ke luar negeri.
26. Seorang perempuan pada zaman kita ini boleh bepergian tanpa disertai mahram jika perjalanannya aman, didampingi teman sesama perempuan atau dilengkapi sarana yang bisa menolak terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan.
27. Seorang perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan, termasuk jabatan tertinggi di negara.
28. Perceraian zalim tanpa sebab yang diakui oleh agama adalah haram dan menimbulkan sanksi hukum, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan dari istri, karena dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak, bertentangan dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu mewujudkan kemapanan dan kelanggengan. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dijauhi untuk menghindari kekacauan akibat perceraian. Arbitrasi sebelum terjadi perceraian diperintahkan oleh agama. Para ulama yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa hendaknya memilih pendapat yang paling mudah ketika menetapkan hukum syara terkait kasus-kasus perceraian yang diajukan kepadanya.
29. Harus ada kompensasi bagi harta bersama dalam mengembangkan kekayaan keluarga. Misalnya, istri yang mencampur hartanya dengan harta suami atau anak yang bekerja bersama ayahnya dalam berdagang atau usaha lain. Masing-masing harus diberikan haknya yang diambil dari harta warisan sebelum dibagi sesuai jumlahnya jika diketahui atau sesuai kesepakatan, berdasarkan pandangan orang yang ahli di bidang itu, bila tidak diketahuinya kadarnya secara pasti.
Sebagai penutup, Al-Azhar asy-Syarif beserta segenap ulama dan cendekiawan Muslim menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Presiden Abdul Fattah as-Sisi atas dukungannya terhadap kegiatan Konferensi dan sambutan pembukanya yang memberi pengaruh kuat terhadap jalannya konferensi, sehingga menjadi faktor utama kesuksesannya. Al-Azhar juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para ulama yang terhormat, tokoh masyarakat, awak media dan semua yang hadir untuk mengikuti konferensi ini. Akhirnya, Al-Azhar ingin menyampaikan bahwa aktivitas Pusat Pembaruan Al-Azhar Internasional terus berjalan untuk merespons permasalahan-permasalahan baru begitu terjadi.
Terima kasih kepada semuanya, sampai bertemu lagi dalam konferensi-konferensi yang akan datang.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wallâhu Waliyyut taufîq.
Kairo, 28 Januari 2020

Selasa, 12 November 2019

PANCARAN BAROKAH RASULULLAH MENGALIR SEJAK KECIL

Tangis bayi yang baru lahir terdengar dari sebuah rumah di kampung Bani Hasyim di Makkah pada 12 Rabiul Awwal 571 M. Bayi itu lahir dari rahim Aminah dan langsung digendong seorang bidan yang bernama Syifa', ibunda sahabat Abdurrahman bin Auf. Bayinya laki-laki. Aminah tersenyum lega. Tetapi seketika ia teringat mendiang suaminya, Abdullah bin Abdul Muthalib, yang telah meninggal enam bulan sebelumnya di Yastrib (Madinah). Bayi laki-laki itu oleh kakeknya diberi nama Muhammad (Yang Terpuji). Kelahiran bayi yatim yang kelak menjadi Rasul terakhir itu dituturkan dalam Alquran, ''Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?'' (QS Adh-Dhuha [93]: 6) Aminah, janda beranak satu itu, hidup miskin. Suaminya hanya meninggalkan sebuah rumah dan seorang budak, Barakah Al-Habsyiyah (Ummu Aiman). Sementara sudah menjadi kebiasaan bangsawan Arab waktu itu, bayi yang baru dilahirkan akan disusukan kepada wanita lain. Wanita yang dipilih biasanya adalah wanita dusun. Alasannya supaya si anak dapat hidup di alam yang segar dan mempelajari bahasa Arab yang baku. Menunggu jasa wanita yang menyusui, Aminah menyusui sendiri Muhammad kecil, selama tiga hari. Lalu dilanjutkan oleh Tsuwaibah, budak Abu Lahab, paman Nabi Muhammad. Kemudian Muhammad dan bayi kalangan terpandang Arab akan disusui oleh murdi'at (para wanita yang menyusui bayi). Muhammad ditawarkan kepada murdi'at dari Bani Sa'ad yang sengaja datang ke Makkah mencari bayi-bayi yang masih menyusu dengan harapan mendapat bayaran dan hadiah. Namun, mereka menolak karena Muhammad adalah anak yatim. Tapi, di antara mereka ada Halimah Sadiyah yang belum mendapatkan seorang bayi yang akan disusui. Karena itu, ia mengambil Muhammad sebagai anak susuannya. Halimah (yang berarti lemah lembut) lantas membawa Muhammad ke dusunnya. Keberadaan Muhammad kecil memberi berkah kepada keluarga Halimah, bahkan bagi kabilahnya. Semula, Halimah hidup serba kekurangan. Tapi semenjak mengasuh Rasulullah, kehidupan rumah tangga Halimah berubah total. Keluarga tersebut kini hidup penuh kedamaian, kegembiraan, dan berkecukupan. Dua tahun kemudian, Halimah membawa Muhammad kecil mengunjungi ibunya. Halimah memohon agar Muhammad diizinkan tinggal kembali bersama Bani Sa'ad. Aminah pun menyetujui. Selama empat tahun Muhammad bersama mereka kembali. Dusun itu bertambah keberkahan. Domba-domba yang dipelihara Halimah menjadi gemuk dan banyak memberikan air susu walaupun rumput di daerah mereka tetap gersang. Karena itulah, warga menyuruh anak-anak menggembalakan domba-domba mereka di dekat domba milik Halimah. Harapannya agar domba milik mereka bisa berubah gemuk dan mengeluarkan banyak susu. Selain itu, saat mengambil Muhammad sebagai anak susuan, susu Halimah bertambah banyak. Ia pun heran. Sebab, selama ini susunya bukan tidak ada tapi tidak begitu banyak. Namun, semenjak mengasuh anak Fatimah, air susunya berlimpah. Anehnya lagi ketika sudah menyusu di susu sebelah dan hendak diberikan sebelah lain lagi, Muhammad menutup mulut kuat-kuat. Halimah faham Muhammad menginginkan susu yang sebelah adalah untuk saudara sesusuannya, Damrah. Sejak kecil Allah SWT memang sudah memasukkan jiwa keadilan pada Muhammad kecil, dia tidak ingin mengambil bagian yang bukan untuknya. Muhammad pun tak pernah menangis, tidak seperti anak kecil lainya yang pasti menangis. Muhammad cilik baru dikembalikan ke Makkah setelah terjadi peristiwa pembelahan dada. Suatu hari, dua malaikat datang menghampirinya dengan membawa bejana emas berisi es. Mereka membelah dada Muhammad dan mengeluarkan hatinya. Hati itu dibedah dan dikeluarkanlah gumpalan darah yang berwarna hitam. Kemudian dicuci dengan es. Setelah itu dikembalikan seperti semula. Mendengar itu, Halimah khawatir dengan keselamatan Muhammad cilik. Ia dan suaminya sepakat mengembalikannya kepada ibunya. Setelah diserahkan, Halimah sudah tidak mengetahui lagi kabar tentang Muhammad, sebab untuk mendapat informasi di zaman itu sangatlah susah. Baru ketika usia Muhammad 40 tahun, terdengarlah berita oleh Halimah, rupanya anak susuannya menjadi Rasul Allah. Namun, dia kesulitan menemui Rasulullah SAW. Halimah memeluk Islam dari orang lain dan bukan dari Rasulullah SAW. Hingga suatu hari akhirnya Halimah dapat berjumpa kembali dengan Rasulullah SAW. Halimah pun merasakan kebahagiaan luar biasa. Selepas itu Halimah meninggal dunia. Itulah terakhir kalinya dia berjumpa dengan Rasulullah SAW, putra susuannya itu. صلو على النبي ...